Jumat 13 Feb 2015 17:10 WIB

Akbar Faisal: Cabut Mandat untuk BG, Baru Sodorkan Nama Baru

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Winda Destiana Putri
Akbar Faisal
Foto: Antara
Akbar Faisal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengajuan nama baru pengganti Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI mendapat tantangan baru.

Politisi Nasdem, Akbar Faisal mengatakan, presiden tak bisa mengajukan nama baru sebelum mandat calon Kapolri yang sah dicabut.

"Tanpa pencabutan Budi (sebagai calon Kapolri), presiden enggak bisa ajukan nama baru," kata Akbar. Anggota Komisi III DPR RI ini pun mengatakan, presiden harus memfungsikan hak preogratifnya dengan penuh untuk memutuskan nasib Budi.

Ditambahkan pula olehnya, presiden tak perlu mewacanakan nama-nama baru calon Kapolri sebelum persoalan BG tuntas. Lantaran sudah sah sebagai calon Kapolri lewat paripurna DPR, tidak ada jalan lain selain melantik Budi. Hanya saja, diterangkan Akbar, presiden dibolehkan mencabut mandat tersebut pascapelantikan.

Sampai hari ini, belum ada keputusan dari Istana soal nasib Budi. Namun beberapa rekomendasi menghendaki agar presiden membatalkan pelantikannya sebagai Kapolri.

Akan tetapi, rekomendasi tersebut dianggap DPR sebagai inkonstitusional. Sebab, nama Budi Gunawan sudah disahkan DPR sebagai Kapolri lewat paripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement