REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengajuan nama baru pengganti Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI mendapat tantangan baru.
Politisi Nasdem, Akbar Faisal mengatakan, presiden tak bisa mengajukan nama baru sebelum mandat calon Kapolri yang sah dicabut.
"Tanpa pencabutan Budi (sebagai calon Kapolri), presiden enggak bisa ajukan nama baru," kata Akbar. Anggota Komisi III DPR RI ini pun mengatakan, presiden harus memfungsikan hak preogratifnya dengan penuh untuk memutuskan nasib Budi.
Ditambahkan pula olehnya, presiden tak perlu mewacanakan nama-nama baru calon Kapolri sebelum persoalan BG tuntas. Lantaran sudah sah sebagai calon Kapolri lewat paripurna DPR, tidak ada jalan lain selain melantik Budi. Hanya saja, diterangkan Akbar, presiden dibolehkan mencabut mandat tersebut pascapelantikan.
Sampai hari ini, belum ada keputusan dari Istana soal nasib Budi. Namun beberapa rekomendasi menghendaki agar presiden membatalkan pelantikannya sebagai Kapolri.
Akan tetapi, rekomendasi tersebut dianggap DPR sebagai inkonstitusional. Sebab, nama Budi Gunawan sudah disahkan DPR sebagai Kapolri lewat paripurna.