Jumat 13 Feb 2015 14:47 WIB
Kontroversi Valentine

Pemkot Surabaya Larang Siswa-siswi Rayakan Hari Valentine

Hari Valentine (ilustrasi).
Foto: make1click.com
Hari Valentine (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Siswa-siswi di Kota Surabaya, Jawa Timur, dilarang merayakan Hari Kasih SAyang atau 'Valentine Day. Larangan yang dikeluarkan Pemerintah Kota surabaya itu berlaku di dalam maupun di luar sekolah.

Pemkot Surabaya menyebut, pelarangan itu untuk mencegah kegiatan negatif di kalangan remaja. "Sekolah memang punya keterbatasan waktu untuk memantau. Makanya, surat edaran ini dibuat agar tidak terjadi kegiatan yang malampaui batas," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya M Ikhsan saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Jumat (13/2).

Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 421/1121/436.4/2015 tentang Pelarangan Perayaan Valentine Day di Sekolah-sekolah. Ia berkata, surat edaran itu dimaksudkan dalam upaya menjaga Kota Surabaya tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya melarang kegiatan 'Valentine Day' baik di dalam sekolah maupun luar sekolah. "Kami juga mengirim surat edaran kepada seluruh orang tua atau wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya," katanya.

Meski begitu, Pemkot Surabaya berharap peran serta orang tua untuk memantai kegiatan siswa di luar sekolah. Ini dikarenakan sekolah mempunyai keterbatasan waktu.

Selama ini, kata dia, pemkot mengaku telah melakukan beberapa program untuk mengantisipasi permasalahan siswa, di antaranya program konselor sebaya. Dimana dalam kegiatan bisa menjadi fasilitas bagi siswa yang ingin curhat terkait permasalahan yang dihadapi.

Selain itu, lanjut dia, berbagai masukan terkait permasalahan siswa terutama berkenaan dengan kegiatan Valentine atau Hari Kasih Sayang. "Ya tentunya ada singkronisasi dengan dinas lainya. Kita berharap dengan adanya edaran ini bisa mengantisipasi peringatan Hari Valentine," katanya.

Sementara itu, dua anggota Komisi D DPRD Surabaya Ibnu Sobir dan Laila Mufidah mengapresiasi kepada Dinas Pendidikan Surabaya yang sudah mengeluarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut sangat bermanfaat untuk generasi muda mendatang, khususnya menanggulangi hal-hal negatif yang tidak diinginkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement