REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan solusi jika semua Komisoner KPK menjadi tersangka adalah pengeluaran peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu). Namun solusi perppu ini sifatnya jangka pendek dan bukan jangka panjang.
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril menyatakan perppu sifatnya hanya menunjuk pelaksana sementara (Plt) saja. Jadi, kata dia, Plt ini hanya bertugas sampai Desember 2015, atau akhir periode habisnya kepemimpinan Komisioner KPK. “Perppu sebenarnya langkah paling realistis dari Presiden Jokowi,” kata dia, Kamis (12/2).
Meski perpppu merupakan langkah paling realistis, Oce mewanti-wanti agar presiden selektif dalam memilih Plt KPK. Meski situasi mendesak, Oce menyebutkan figur yang nanti dipilih presiden harus bersih dan memiliki rekam jejak yang bagus.
Sebab, kata dia, KPK adalah simbol pemberantasan korupsi di Indonesia. “Soalnya kalau sampai Plt KPK jadi tersangka kan tidak lucu jadinya,” ujarnya.
Setelah komisioner KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri, giliran pegawai KPK terkena teror dari orang yang tidak dikenal. Beberapa pegawai KPK dan juga keluarganya bahkan sempat diancam untuk dibunuh. Saat ini KPK sedang membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh terkait hal ini.