REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejarawan Universitas Indonesia, Yahya Andi Saputra mengatakan staf kepresidenan tidak bisa sembarangan merombak Istana Bogor. Sebab Istana Bogor merupakan salah satu benda cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang.
"Perombakan istana oleh presiden tidak bisa sembarangan karena ada Undang-Undang yang mengaturnya," ujarnya saat dihubungi ROL, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang diatur mengenai pemugaran bangunan bersejarah sesuai dengan kelas. Istana Bogor, kata dia termasuk ke dalam kelas utama, sehingga jika ingin dilakukan pemugaran, Presiden harus membuat tim khusus.
"Tidak boleh sembarangan, harus ada tim khusus karena dilindungi Undang-Undang," jelasnya.
Menurut Yahya, sebelumnya Istana pernah diniatkan untuk ditempati oleh Gubernur Jenderal di Bogor saat itu. Pemugaran yang dilakukan oleh Gubernur-Gubernur Jenderal pada jaman kolonial dilakukan sebagai bentuk renovasi bangunan akibat peristiwa kebakaran.