REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai impor pakaian bekas memang harus dilarang karena banyak kerugian yang didapatkan oleh semua pihak dari kegiatan tersebut.
"Kegiatan impor tersebut memang harus dilarang karena banyak kerugiannya terutama dari unsur kesehatan dan ekonomi," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (12/2).
Tulus menjelaskan pakaian bekas yang datangnya dari luar negeri tersebut standar kesehatannya sangat tidak terjamin apakah mengandung bakteri atau tidak serta bisa menjadi media penyebaran bibit penyakit berbahaya dan mematikan yang belum ada di Indonesia.
Dari sisi ekonomi pelarangan tersebut juga bisa menjadi angin segar bagi perkembangan industri garmen dalam negeri yang selama ini jumlahnya melimpah, namun terhambat karena masuknya pakaian bekas tersebut Indonesia.
Pakaian bekas tersebut masuk dan dijual dengan harga yang relatif murah di Indonesia sehingga berpotensi menghilangkan pasar pakaian dalam negeri. "Jika harganya lebih mahal, ya wajar karena kondisinya masih baru dan kualitasnya juga bisa dijamin," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan tim khusus untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor di Ibu Kota segera terbentuk dalam pekan ini.
"Untuk di DKI dan daerah lainnya khusus ke pedagang karena langsung bersentuhan dengan masyarakat sedangkan untuk pengimpor itu wewenang pusat," kata kepala Dinas KUKMP DKI Joko Kundaryo.
Joko mengatakan, tim khusus tersebut akan bertugas mengawasi alur perdagangan pakaian bekas impor khususnya yang akan dipasarkan.
Sebelumnya pihak kementerian terkait masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk melengkapi SK yang dikeluarkan oleh Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Barang yang diatur tata niaga impornya.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo menerangkan dalam statemennya, Perpres akan memperkuat aturan Kemendag yang saat ini berupa peraturan menteri dengan anjuran bagi pedagang yang tak memiliki badan izin usaha untuk tidak menjual pakaian bekas.