Kamis 12 Feb 2015 13:21 WIB
Polri vs KPK

Penyidik Mau Dilaporkan, KPK: Kita Berhak Angkat Penyidik Bukan Polri

Rep: C15/ Red: Ilham
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang menyebut tuduhan Frederick atas Saksi Fakta KPK tidak benar. Menurut dia, KPK berhak mengangkat penyidik dan penyelidik yang bukan dari berlatar belakang Polri. Undang-undang KPK bersifat Lex Specialis yang bersifat mampu mengesampingkan peraturan lain diatas UU KPK.

"UU KPK kan sifatnya lex specialis, maka kita berhak mengangkat atau menurunkan penyelidik maupun penyidik KPK yang tidak berasal dari Polri," kata Rasamala usai sidang praperadilan, Kamis (12/2).

Menurut Rasamala, pertimbangan ini dilakukan karena penyidik KPK tidak hanya mengusut kasus yang berhubungan dengan tindak pidana. Tetapi mengusut kasus korupsi yang berhubungan dengan keuangan atau pembangunan.

Rasamala mencontohkan, jika ada tindak pidana korupsi tentang pembangunan jembatan, maka perlu penyelidik yang berlatar belakang insinyur. Jika hanya berlatar belakang Polri, menurut Rasamala penyelidik tidak mempunyai pengetahuan yang kompeten dalam bidang tersebut.

"Meski KUHAP mengatur, UU KPK kita kan bisa mengangkat dengan pertimbangan kebutuhan kasus," tutup Rasamala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement