REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederick Yunadi berencana akan melaporkan saksi fakta dari pihak KPK, Iguh Si Purba terkait pemalsuan jabatan.
Menurut Frederick, Iguh yang berstatus sebagai penyelidik dan penyidik KPK tidak sah dimata hukum.
"Mana bisa penyelidik KPK tidak berlatar belakang Polri, ini kan sama saja pemalsuan jabatan, kita akan buat laporan ke polisian," ujar Frederick kepada ROL usai persidangan, Kamis (12/2).
Fredercik mengatakan, KUHAP menyatakan, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum haruslah berlatar belakang hukum atau Polri. Fredercik menyebut langkah KPK cacat hukum. "KPK sudah melakukan pemerkosaan Undang-undang," tambah Frederick.
Frederick mengatakan, pihaknya semakin optimis akan memenangkan praperadilan ini. Keterangan saksi KPK itu, kata Frederick, malah menguntungkan pihaknya.