Kamis 12 Feb 2015 12:47 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Pengamat: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Sah

Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Johanes Tuba Helan berpendapat, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah karena dilakukan lebih dari tiga unsur pimpinan.

"Penilaian bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka oleh pimpinan KPK tidak lengkap lima orang adalah tidak sah, menurut saya tidak benar. Hal terpenting adalah memenuhi kuorum tiga orang cukup asal ketiganya setuju," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pendapat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah karena hanya dilakukan empat pimpinan KPK.

Menurut Johanes Tuba Helan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dan jika salah satu atau dua unsur pimpinan KPK berhalangan hadir, maka tiga atau empat pimpinan bisa mengambil keputusan dan itu sah.

Hal yang paling penting adalah seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi unsur-unsurnya, katanya.

Pandangan yang hampir sama disampaikan pengamat hukum dari Undana Nikolaus Pira Bunga yang menyatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK dinyatakan sah jika disetujui oleh minimal tiga dari lima unsur pimpinan.

Dalam kasus BG, kata dia, pimpinan KPK berjumlah empat orang sehingga keputusan yang diambil sudah sah.

Sebelumnya, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita yang dihadirkan sebagai saksi dari Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2), mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Alasannya, saat penetapan tersangka, pimpinan KPK diketahui hanya berjumlah empat orang, sedangkan untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh yakni lima orang.

"Sesuai dengan undang-undang, pimpinan KPK harus lima orang. Penetapan tersangka tidak sah kalau kurang dari lima orang," ujar Romli dalam persidangan.

Menurut Guru Besar Unpad Bandung yang merupakan salah satu konseptor UU KPK itu, KPK seharusnya mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta pengganti saat pimpinan KPK tidak penuh.

Ia mengatakan KPK tidak semestinya mengambil keputusan sendiri, terlebih saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Harusnya pimpinan KPK menyurati Presiden meminta pengganti dan tidak mengambil diskresi dengan membuat keputusan sendiri. Karena kewenangan luar biasa KPK bisa menimbulkan 'abuse of power'," katanya.

Sidang praperadilan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi kini mengadili gugatan Komjen Budi Gunawan karena Kapolri terpilih itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi sejumlah peraturan. Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement