Kamis 12 Feb 2015 03:00 WIB

Komnas HAM: Korut Harusnya Diundang dalam Simposium

Bendera Korut/ilustrasi
Foto: mega-flags.com
Bendera Korut/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK, JAWA BARATepok, Jawa Barat, 11/2 (Antara) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai seharusnya pihak Korea Utara diundang dalam "Simposium Internasional HAM Korut" yang diadakan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/2).

"Dalam konteks HAM, seharusnya pihak Korut diundang ke simposium tersebut sebagai bentuk keadilan sekaligus mengetahui sudut pandang negara tersebut," ujar Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Elfansuri di Depok, Rabu.

Elfansuri menambahkan kehadiran Korut justru menguntungkan karena bisa mendapatkan klarifikasi langsung dari negara bersangkutan. "Kehadiran perwakilan Korut justru menguntungkan karena bisa mendapatkan klarifikasi langsung dari negara itu," ujar dia.

Sebelumnya pada Selasa (10/2) Duta Besar Korea Utara untuk Indonesia Ri Jong Ryul memprotes pemerintah terkait diadakannya simposium internasional tentang hak asasi manusia di Korut tanpa mengundang perwakilan negara tersebut.

"Simposium tersebut dilaksanakan tanpa pernah mendiskusikan apapun dengan negara kami. Tidak pernah ada informasi maupun undangan kepada kami terkait hal ini," kata Ri di Kedutaan Besar Korea Utara (Republik Demokratik Rakyat Korea/DPRK).

Dubes Korut juga mengatakan telah mengajukan tuntutan resmi kepada pemerintah Indonesia, partai politik dan bahkan interpol di Jakarta untuk bisa mendapatkan semua informasi tentang kegiatan yang diprakarsai oleh pihak Korea Selatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Simposium internasional yang digelar Selasa (10/2) di Jakarta itu terlaksana atas kerja sama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LIPI, Perwakilan Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR Indonesia) serta Komisi HAM Korea Selatan (NHRCK).

Menurut situs resmi LIPI, Komisi HAM Korea Selatan telah menyelenggarakan simposium internasional terkait perkembangan HAM di Korea Utara sejak tahun 2004.

Sementara Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-69 telah menghasilkan sebuah resolusi mengenai situasi HAM di Korea Utara sekaligus menjadikan masalah ini menjadi isu internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement