Kamis 12 Feb 2015 06:15 WIB

Komnas HAM: Korut Seharusnya Diundang Simposium HAM

Komnas HAM (Ilustrasi)
Foto: antara
Komnas HAM (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai seharusnya Korea Utara (Korut) diundang dalam "Simposium Internasional HAM Korut" yang diadakan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/2).

"Dalam konteks HAM, seharusnya pihak Korut diundang sebagai bentuk keadilan sekaligus mengetahui sudut pandang negara tersebut," ujar Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Elfansuri menanggapi protes Duta Besar Korea Utara untuk Indonesia kepada pemerintah RI, Rabu (10/2).

Elfansuri menambahkan kehadiran Korut justru menguntungkan karena bisa mendapatkan klarifikasi langsung dari negara bersangkutan.

Duta Besar Korea Utara untuk Indonesia Ri Jong Ryul memprotes pemerintah terkait diadakannya simposium internasional tentang HAM di Korut tanpa mengundang perwakilan negara pimpinan Kim Jong Un itu.

Simposium internasional tersebut terlaksana atas kerja sama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LIPI, Perwakilan Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR Indonesia) serta Komisi HAM Korea Selatan (NHRCK).

Menurut situs resmi LIPI, Komisi HAM Korea Selatan telah menyelenggarakan simposium internasional terkait perkembangan HAM di Korut sejak 2004. Sidang Umum PBB ke-69 telah menghasilkan sebuah resolusi mengenai situasi HAM di Korut sekaligus menjadikan masalah ini sebagai isu internasional.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement