Rabu 11 Feb 2015 21:56 WIB

Ruhut: tak Boleh Ada Keistimewaan Hukum pada KPK

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Ruhut Sitompul.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP dan mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2). Hal ini terkait tuduhan pada keduanya yang terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana dalam kasus Nazarudin.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan proses hukum yang ada harus tetap berjalan. Menurutnya dalam hukum ada istilah yang dinamakan equality before the law.

Artinya, kata Ruhut, semua orang itu sama di mata hukum. KPK maupun lembaga penegak hukum lain seperti polisi, kata dia, kalau bersalah secara hukum tetap harus diusut. "Jangan karena  KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi lalu ada perlakuan istimewa di bidang hukum," katanya, Rabu (11/2).

Ruhut menyatakan dia mendukung sepenuhnya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Dia menambahkan kalau KPK sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi mesti dijaga dari upaya orang yang ingin menghancurkannya. Tetapi kata dia, kita harus bisa membedakan antara oknum KPK dan juga lembaga KPK.

"Jadi jangan sampai jika sedang mengsusut kasus hukum oknum KPK, dianggapnya kriminalisasi," ujarnya.

Pelaporan Johan Budi SP dan Chandra M Hamzah dilakukan oleh  Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD)  yang diketuai, Andar Situmorang. Dia menyatakan kalau kedua pimpinan KPK tersebut pernah melakukan pertemuan sebanyak lima kali dengan Nazaruddin, mantan politisi Partai Demokrat.

Pertemuan yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2010 membicarakan masalah Korupsi yang sedang ditangani KPK seperti kasus korupsi baju hansip dan juga korupsi dan buku pendidikan. Selain itu, dia juga menuduh Chandra M Hamzah menerima uang 800 Dolar dari Nazaruddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement