REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan LSM Goverment Against Corruption and Discrimination terkait laporan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.
Rikwanto menyebut, saat ini laporan sedang dipelajari penyidik Bareskrim. "Akan dipelajari apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (11/2).
Pelapor, kata Rikwanto, melaporkan berdasarkan pemberitaan di beberapa media yang menyebut KPK di bawah pimpinan Chandra dan Johan selaku Juru Bicara KPK telah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin. Dalam laporannya mereka mengajukan tulisan dari majalah Tempo. Menurut Rikwanto, mengenai kuat atau tidaknya laporan yang bersumber dari pemberitaan media itu akan dipelajari.
"Media kan ada sumbernya, apakah media ngarang-ngarang, atau apa akan dipelajari," ucapnya.
Chandra dan Johan dilaporkan atas dasar pertemuan yang pernah dilakukan keduanya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Seperti diketahui, Nazarudin saat itu menjadi pihak yang berpekara dengan KPK.