Selasa 10 Feb 2015 21:40 WIB

Pemprov Jabar Akan Revisi Perda KBU

Rep: Arie Lukhardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Deddy Mizwar
Foto: Republika/Edi Yusuf
Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Bandung Utara, akan direvisi. Karena, Pemprov Jabar menganggap penegakkan Perda tersebut mandeg atau jalan di tempat.

"Perda kan dari tahun 80-an dan sekarang kita mungkin harus mengubah Perda KBU. Mungkin itu jadi solusi tentang kemandegan KBU. Kalau tidak, bahaya itu kawasan,’’ ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar kepada wartawan, Selasa (10/2).

 

Menurut Deddy, Perda KBU direvisi karena nantinya akan mengatur masalah zonasi di KBU. Pengaturan tersebut, sangat penting. Targetnya, perubahan Perda KBU ini, baru akan dibahas dan dimatangkan dengan DPRD Jabar. "Memang kita harus liat kembali cara pengawasannya, kalau harus ada revisi ya revisi. Saya lihat bagus kalau ada sistem zonasi dan ada sistem deveploment charge,’’ katanya.

Terkait teknis development cherage, kata Deddy, nantinya sistem tersebut bisa mengurangi dampak pembangunan. Karena, kalau ada dampak negatif harus menjadi tanggung jawab pengusaha di sana.

Teknisnya, nanti akan diatur. Saat ini, masing-masing bagunan tak tersambung secara tata ruang. ‘’Yang existing saat ini, bagaimana pemecahannya apakah harus dibongkar atau gimana,’’ katanya.

Menurut Staf Ahli Pembangunan Pemprov Jabar, Dicky Saromi, Perda tentang Bandung Utara harus direvisi agar bisa memadukan bagian pengawasan. Sehingga, Perda lebih mampu untuk bisa menjaga kawasan tersebut. Salah satunya, system development charge. Sistem ini, intinya memberikan beban kepada mereka yang aktivitasnya memberikan eksternalitas negatif. Misalnya, kalau membangun sesuatu dan timbul dampak negatif maka harus dirumuskan melalui konsep tersebut.

"Pengusaha, harus memberikan uang atau kompensasi lain seperti ngelebarin jalan, atau ngebangun jalan, integrasi lingkungan atau membuat situ,’’ katanya.

Menurut Dicky, seharusnya memanandang Kawasan Bandung Utara tak boleh parsial lagi. Pemerintah, tak mungkin head to head dengan individu. Karena, yang harus dikelola banyak. Jadi, seharusnya ada zona-zona. Di setiap zona ada pengaturan. Pengembangan KBU, harus terintegrasi. Kalau terontegrasi, maka  bisa dibuat jalan dan ditata lebih baik agar kawasannya lebih bagus. "Jadi, Bandung Utara akan dilihat kembali Perdanya,’’ katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement