REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang daerahnya masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU), lebih memerhatikan izin pembangunan dalam bentuk apapun. Baik pembangunan rumah maupun kawasan wisata harus sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan Ridwan Kamil, saat ditanya tentang pembangunan Water Boom yang ada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia menilai, pembangunan dalam bentuk apapun harus mengikuti rekomendasi, tidak seenaknya memberikan izin.
"Pergub (Perda-red) sudah ada. Kuncinya adalah di kabupaten/kota yang harus ditanyakan. Bagaimana daerah bisa taat. Mungkin (perda) belul tersosialisasi," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai menggelar rapat pimpinan, Senin (17/2).
Emil mengatakan, selama ini, Perda yang ada terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di KBU sudah ada. Perda tersebut, berisi aturan tentang pembangunan kawasan harus mengikuti rekomendasi dari Pemprov Jabar.
"Sekarang tidak bisa kalau IMB tanpa ada rekomndasi dari Pemprov. Itu bisa bisa disebut ilegal," kata Emil.
Saat ini, Pemprov Jabar sedang mengkaji moratorium peraturan daerah. Dengan moratorium ini, seharunsnya semua perizinan pembangunan skala besar ditahan. Emil berencana, menetepkan peraturan baru mengenai KBU yang bakal keluar tahun ini.
Sejauh ini, Emil juga sudah mengeluarkan empat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar soal kebencanaan dan lingkungan hidup pada 2020. Yakni, SK Cetak Biru Budaya Tanggap Bencana, SK Tim Cilamaya, SK Cileungsi, dan SK KBU, akhir Januari 2020.
"Semua yang berkaitan dengan Bandung Utara dalam skala besar, sedang kita kaji. Jadi tahan dulu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan," katanya.