Senin 09 Dec 2019 13:37 WIB

Emil Siapkan Pergub untuk Tertibkan Kawasan Bandung Utara

Tanpa rekomendasi gubernur, Kawasan Bandung Utara dilarang dibangun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Friska Yolanda
Pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan pembangunan perumahan di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Jumat (11/10).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan pembangunan perumahan di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Jumat (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur Kawasan Bandung Utara (KBU). Menurut Ridwan Kamil, mulai tahun depan semua pembangunan di KBU yang tak mendapat rekomendasi gubernur dinyatakan batal secara hukum.

Ridwan Kamil mengatakan, selama ini rekomendasi gubernur untuk KBU sering ditafsir keliru. Karena, banyak yang menganggap rekomendasi gubernur hanya bersifat masukan.

"Di KBU, pergub sedang disiapkan insya Allah awal tahun depan selesai untuk mengurangi tafsir-tafsir yang keliru selama ini terkait pengendalian KBU," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emim dalam acara penanaman pohon di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12).

Emil menjelaskan, tahun depan Pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan rekomendasi sebagai syarat. "Barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi batal secara hukum," katanya.

Pergub baru juga, kata dia, akan mempertegas proses penindakan. Ia akan melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk ikut menindak pelanggar di KBU. Ia berharap pelibatan para penegak hukum bisa memperkuat program perbaikan lahan kritis. 

"Dengan Kodam kita siap bahwa KBU bagian dari DAS Citarum sehingga penegakan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP saja, tapi melibatkan TNI, Polri dan Kejaksaan," katanya.

Emil berharap, komitmen-komitmen ini bisa diapresiasi bahwa semua bekerja untuk memulihkan lagi lahan-lahan kritis di seluruh Jabar dengan simbolisasi di KBU. "Mudah-mudahan bisa dipelihara," katanya.

Menurut Emil, ia membuka kemungkinan adanya moratorium Kawasan Bandung Utara. Saat ini, ia masih mengkaji wacana tersebut. Ia berharap semua aturan baru yang ia lahirkan bisa mengakomodasi rasa keadilan bagi semua pihak.

"Wacana moratorium dibahas tapi kan KBU itu ada zonasinya," katanya.

Emil menjelaskan, zonasinya melintas sampai ke Jalan Setiabudi, Jalan Dago, mana yang boleh dan tidak boleh moratorium. "Kita akan pilah-pilah supaya hukum harus adil kepada yang kita maksudkan itu berfungsi dan kepada yang tidak ada masalah juga jangan  dirugikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement