REPUBLIKA.CO.ID, Bogor -- Sejarawan Jawa Barat, Nina Herlina Lubis menghimbau agar rencana Pemerintah Kota Bogor untuk menggeser pagar Istana Bogor dikaji kembali.
Menurutnya kawasan Istana Bogor dan sekeliling termasuk Benda Cagar Budaya (BCB) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 81.
"Jelaskan, setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs budaya atau kawasan cagar budaya," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (10/2).
Guru Besar Program Studi Sejarah Universitas Padjadjaran itu menilai, tidak ada satu orang pun yang boleh mengubah BCB sekalipun hanya sedikit dari bagian-bagiannya. Terkecuali upaya itu dapat dilakukan bila BCB mengalami kerusakan dan harus segera diperbaiki.
"Cagar budaya dilarang diubah. Istananya, halamannya, pagarnya, tidak boleh diubah. kecuali atas kebijakan menteri itu juga tidak mudah sebab ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Saya harap kebijakan itu pikirkan lagi," jelasnya.
Ia pun meminta agar Pemerintah Kota Bogor mengkaji kembali kebijakan yang dilakukan terkait penggeseran pagar Istana. "Sebaiknya, Pak Waliota memperhatikan Undang-Undang tersebut sebelum memutuskan kebijakan,"
Ditemui terpisah, Budayawan Asal Kota Bogor, Mama Arf Hidayat menuturkan hal sedana. saat melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Bogor ia meminta agar kebijakan itu tdak dilakukan. Menurutnya, Situs Istana Bogor dinilai harus dijaga.
"Ngaraksa (Merasakan), Ngariksa (Memeriksa), Ngamumule (Menjadi Kebanggaan), jelas saya menolak itu," ucapnya.