Selasa 10 Feb 2015 15:12 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

KY Awasi Terus Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Ibrahim.
Foto: Antara
Komisioner bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Ibrahim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan terus mengawasi jalannya persidangan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (10/2), KY memantau jalannya sidang lanjutan praperadilan yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kedatangan kami kesini bukan untuk mengintervensi melainkan untuk memastikan jalannya sidang praperadilan sesuai aturan yang berlaku," ujar Komisioner KY Ibrahim di PN Jaksel.

Menurut Ibrahim, secara prosedural sidang praperadilan Budu Gunawan berjalan denngan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan tertibnya persidangan dan transparansi yang dilakukan hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak yang bertikai.

"Kita bisa lihat tadi, setiap bukti yang diajukan dibacakan oleh hakim hingga terdengar di ruang persidangan, itu bukti transparansi yang dilakukan hakim, kami percaya hakim profesional," ujarnya.

Meskipun seperti itu, sambung Ibrahim, KY tetap akan memantau jalannya persidangan sampai selesai. Setiap harinya KY akan menaruh dua orang komisioner secara bergiliran untuk memantau sidang praperadilan. "Terus hingga tuntas karena sesuai dengan permintaan masyarakat," ucapnya

Terkait adanya rapor merah yang dimiliki hakim tunggal Sarpin Rizaldi, menurut Ibrahim baru sekedar laporan masyarakat, belum ada bukti yang kuat dari laporan yang mengindikasikan bahwa Sarpin bermasalah.

"Banyak laporan latar belakang ketidakpuasan, banyak yang tidak suka, tapi selama ini tidak ada cukup bukti, sejauh yang kami pahami belum ada yang bisa ditindaklanjuti. Secara umum sejauh yang saya pahami banyak laporan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement