Senin 09 Feb 2015 22:01 WIB

Revisi UU KPK, Pengamat: Masyarakat Jangan Terjebak Isu Pelemahan

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Beberapa perwakilan tokoh lintas agama melakukan doa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Beberapa perwakilan tokoh lintas agama melakukan doa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi atas Undang-Undang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019 di DPR.

Pakar hukum tata Negara Universitas Indonusa Esa Unggul, Irman Putra Sidin mengatakan revisi tersebut bukan merupakan bentuk dari upaya pelemahan KPK.

"Jangan terjebak isu melemahkan KPK. Jangan terjebak opini seperti itu," kata Irman kepada Republika, Senin (9/2).

Irman mengatakan upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan. Revisi UU, lanjutnya, merupakan salah satu bagian dari upaya tersebut.

Selain itu, sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara, termasuk dengan cara revisi UU.

"Bukan hanya KPK, tapi juga instrumen Polri, Kejaksaan Agung, instrumen pengawasan pemerintah," ujarnya.

Untuk diketahui, DPR memasukkan 159 RUU dan 5 RUU Kumulatif menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Dari 37 RUU yang menjadi prioritas tahun 2015, 26 diusulkan oleh DPR, sepuluh dari Pemerintah dan satu dari DPD. Revisi UU KPK tidak termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement