REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terkait kepemilikan senjata api yang surat izinnya sudah mati.
"Kami melaporkan apa yang sudah diperbuat Samad selaku Ketua KPK yakni memiliki pistol yang izinnya mati," kata Ketua Umum GMBI Kota Bandung, Mochmashur di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2).
Menurut dia, senjata api jenis pistol merek Sig Sauer Kaliber 32 milik Samad itu merupakan pemberian Komjen Pol Suhardi Alius. Dikatakannya kasus berlangsung pada 2013.
Dalam laporan dengan nomor LP/160/II/2015/Bareskrim tertanggal 9 Februari 2015, pihaknya melaporkan Samad atas dugaan tindak pidana kepemilikan senpi tanpa izin sebagaimana UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau UU Nomor 20 PRP Tahun 1960.
Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti fotokopi surat izin pemindahtanganan hibah senpi dan fotokopi beberapa berita di media tentang tindakan yang dilakukan oleh Samad.
Samad sebelumnya dua kali dilaporkan oleh beberapa pihak. Pertama, ia dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan bertemu dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Laporan ini dibuat oleh sekelompok orang yang menamakan diri KPK Watch Indonesia.
Kedua, Samad juga dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Feriyani Lim atas dugaan tindakan pemalsuan dokumen.