REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi penculian seorang balita berusia dua tahun yang dilakukan pasangan suami istri asal Sumatera Utara. Mereka adalah Manggala Manurung (35) yang bekerja sebagai buruh bongkar pasir dan istrinya Lisa (29) warga KM 12 Binjai, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Jambi, AKBP Budi Rohmat mengatakan, kedua pelaku ditangkap di atas bus yang kini diamankan di Mapolsek Betara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada Polsek Betara Resor Tanjab Barat pada Minggu (8/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam laporannya menyatakan kehilangan anaknya bernama Erik bin Haidir (2) warga Paret Pompong, Jalan Barito 2, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Atas laporan itu diduga korban dibawa pelaku penculik ke arah Medan kemudian Polsek Betara berkoordinasi dengan Unit II 35 PJR yang dipimpin Iptu Harefa.
PJR Polda Jambi kemudian melakukan penyisiran di seputaran pos dan warung-warung yang ada di lokasi. Polisi juga melakukan 'sweeping' terhadap bus yang melintas dari arah Jambi maupun yang menuju arah ke Medan, Sumatera Utara.
"Tepatnya di Simpang KM 35 jalan Lintas Timur Sumatera yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jamb. aa'Kedua pelaku menumpang bus jurusan Medan diamankan tengah membawa bayi balita laki-laki," kata Panit I, Polda Jambi, Iptu Harefa. Kedua pelaku kini sedang diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.