Sabtu 07 Feb 2015 02:42 WIB

Kasus Labora Sitorus, Kejati Papua Barat Akui Kecolongan

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Aiptu Labora Sitorus
Foto: www.iberita.com
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Herman Dasilva mengakui, pihak Kejati telah kecolongan terkait kaburnya Labora Sitorus.

Ia pun menceritakan, kejadian awal kaburnya terpidana rekening gendut tersebut. Awalnya Labora meminta ijin untuk berobat, " namun kenyataannya dia tidak balik lagi," kata Herman di Kejagung, Jumat (6/2).

Herman berkata, sesuai administrasi kejaksaan negeri Sorong, Labora sudah ada di Lapas sejak 23 Septemper 2013. Namun sejak Maret 2014 Labora sudah tidak ada di Lapas.

"Mengenai surat pembebasan, saya sudah katakan bahwa surat ini tidak perlu diperdebatkan. Karena itu hanya surat masa penahanan. Acuan kita tetap pada putusan kasasi MA," jelasnya.

Adapun pihak Kejati juga sudah menyita semua aset milik Labora sesuai dengan putusan MA.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, ini sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, karena tidak berada di Lapas Sorong saat di eksekusi pada November 2014 lalu.

 

Labora Sitorus dikabarkan menjalankan pengobatan ke rumah sakit Angkatan Laut Sorong, namun tak pernah kembali lagi ke Lapas Sorong, sejak (17/3/2014).

Ternyata selama ini Labora berada di kediamannya di kawasan Tampa Garam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat. Tempat itu juga merupakan lokasi PT Rotua milik Labira yang bergerak di industri pengolahan kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement