REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Jero Wacik (JW) sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kali ini, JW ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan anggaran saat ia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata di era Presiden SBY.
"Penyidik KPK menemukan formula bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut dan menetapkan JW, Menbudpar 2008-2011 sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Priharsa mengatakan, JW diduga menyalahgunakan wewenang atau melawan hukum terkait jabatan dan sarana yang melekat pada jabatannya. Atas perbuatannya, JW dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Anggaran Kementerian di Kemenbudpar," ujarnya.
Menurut Priharsa, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pemerasan di Kementerian ESDM yang menjerat JW sebelumnya, ditambah dengan informasi dari masyarakat. Penyidik pun, lanjutnya, belum menemukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Untuk pihak lain yang terlibat akan diketahui saat pengembangan kasus. Saat ini masih tersangkanya JW," kata Priharsa.
Untuk diketahui, pada September 2014, penyidik KPK telah menetapkan JW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penggelembungan sejumlah anggaran untuk menambah dana operasional di Kementerian ESDM. Perbuatan tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar.