REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelaksana tugas (Plt) bagi pimpinan KPK. Itu untuk mengisi posisi pimpinan KPK yang menurut undang-undang memang harus berhenti sementara jika berstatus tersangka.
Menurutnya, sesuai aturan Undang-Undang tentang KPK pimpinan yang berstatus menjadi tersangka harus berhenti sementara atau mengundurkan diri sementara. Presiden, kata dia, bisa mengeluarkan Keppres untuk pemberhentian tersebut dan juga mengangkat Plt untuk mengisi posisi pimpinan yang berhenti sementara.
“Presiden harus membuat Keppres untuk penggantian dari pimpinan KPK tersebut. Jadi, saya kira itu sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, DPR RI juga sedang membahas wacana percepatan proses seleksi penggantian pimpinan KPK. Hal itu mengingat masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini yang hanya tersisa kurang lebih satu tahun.
“Itu salah satu yang kita bahas, proses untuk menyeleksi bisa dipercepat. Kalau menurut saya kepana tidak (untuk dipercepat),” katanya.