Rabu 04 Feb 2015 23:08 WIB

Pengamat: Publik Juga Harus Hormati Praperadilan BG

Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan Advokat, Andri W Kusuma meminta publik menghormati langkah Komjen Budi Gunawan (BG), mempraperadilankan penetapan tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harus dihormati karena (praperadilan) sudah sesuai koridor hukum," katanya, Rabu (4/2).

Andri mengatakan langkah BG menggugat penetapan tersangka itu merupakan prosedur hukum dalam upaya mencari keadilan.

Ia menjelaskan praperadilan sebagai media yang sah berdasarkan hukum untuk seorang tersangka menggunakan haknya apabila dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana terdapat hal yang merugikan atau tidak berdasarkan hukum yang berlaku.

"Karena predikat tersangka yang disandang seseorang itu merupakan awal dari pengebirian hak asasinya," ujarnya.

Praperadilan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 124.

Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.

Kemudian, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Patut diingat praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dalam pengadilan pertama. Tetapi, masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Di tahap PK ini, hakim bisa mengisi kekosongan hukum itu," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement