REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri membawa terpidana seumur hidup Akil Mochtar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjemputan Akil dilakukan pukul 20.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
"Akil baru saja pukul 20.00 WIB tadi dibawa untuk diperiksa sebagai saksi Pak BW," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (4/2).
Menurut Priharsa, Bareskrim Polri beralasan bahwa mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu harus diperiksa hari ini lantaran surat izin dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemeriksaan dilakukan hari ini.
Surat penetapan dari MA tersebut menjadi rujukan karena saat ini Akil sedang melakukan kasasi sehingga berada di bawah kuasa MA.
"Karena sepeti itu kita berharap sebelum pukul 24.00 WIB malam ini yang bersangkutan bisa dikembalikan," ujarnya.
Penyidik Bareskrim memutuskan untuk memeriksa Akil sebagai saksi dalam perkara Bambang Widjojanto. Akil yang saat itu menjadi ketua MK diduga mengetahui terkait kasus yang disangkakan kepada Bambang dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK tahun 2010.
Pemeriksaan Akil juga dikaitkan dengan pernyataannya dalam persidangan bahwa dirinya pernah satu mobil dengan Bambang Widjojanto dan membicarakan hal terkait bayaran.
"Itu juga akan masuk materi pemeriksaan," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Rikwanto.