REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri gagal menjemput Akil Mochtar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Akibatnya, terpidana seumur hidup itu batal diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihak Bareskrim Polri telah menemui Kepala Rutan KPK untuk menjemput mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Namun, persyaratan terkait penjemputan tahanan tersebut belum dilengkapi sepenuhnya.
"Berkas yang harus dilengkapi perlu diperbaiki, yaitu surat yang semula dialamatkan ke Rutan Jakarta Timur sebagai rutan induk Rutan KPK perlu diubah," katanya di gedung KPK, Rabu (4/2).
Priharsa melanjutkan, kedatangan pihak Bareskrim dalam menemui Kepala Rutan KPK dilakukan Rabu (4/2) sore. Sehingga, kata dia, tidak memungkinkan untuk menyelesaikan kekurangan berkas. Sehingga diputuskan pihak Polri akan datang kembali esok hari, Kamis (5/2).
Penyidik Bareskrim memutuskan untuk memeriksa Akil sebagai saksi dalam perkara Bambang Widjojanto. Akil yang saat itu menjadi ketua MK diduga mengetahui terkait kasus yang disangkakan kepada Bambang dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK tahun 2010.
Pemeriksaan Akil juga dikaitkan dengan pernyataannya dalam persidangan bahwa dirinya pernah satu mobil dengan Bambang Widjojanto dan membicarakan hal terkait bayaran.
"Itu juga akan masuk materi pemeriksaan," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Rikwanto.