REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Kamis (5/2) besok.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Ujang sebenarnya telah dijadwalkan akan menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri hari ini. Namun Ujang tidak dapat hadir karena belum cukupnya persiapan.
"Ujang sesuai dengan panggilan harusnya datang hari ini. Namun Ujang kemungkinan besar tidak bisa hadir hari ini, kemungkinan besok," katanya, Rabu (4/2).
Ia mengatakan, Ujang tidak hadir karena harus mempersiapkan sejumlah berkas dan dokumen terkait pemeriksaan di Bareskrim.
Ujang juga pernah diminta hadir ke Jakarta oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait penetapan tersangka Bambang Widjojanto. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Selain Ujang, Bareskrim juga menjadwalkan akan memeriksa mantan ketua MK yang dipidana seumur hidup Akil Mochtar. Rikwanto mengatakan Akil diperiksa terkait perkara Bambang yang disangkakan menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Akil kan yang memimpin sidang di MK," kata Rikwanto.
Pemeriksaan Akil juga dikaitkan dengan pernyataan Akil dalam persidangan bahwa dirinya pernah satu mobil dengan Bambang Widjojanto dan membicarakan hal terkait bayaran. Akil tercatat sebagai Ketua Panelis Hakim Konstitusi Sidang Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010.
Terkait hal itu, Bambang sebagai tim pembela pihak penggugat sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut.