REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Johanes Tuba Helan menilai Presiden Joko Widodo sudah harus memikirkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), untuk mengantisipasi terjadinya kevakuman pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau empat pimpinan menyandang status tersangka, maka KPK harus diselamatkan. Presiden bisa menggunakan kewenangan mengeluarkan perppu untuk mengisi kevakuman pimpinan KPK," katanya, Rabu (4/2).
Menurutnya penerbitkan Perppu tidak harus menunggu sampai seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jika Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka, maka presiden sudah harus menerbitkan Perppu karena bila hanya dengan dua pimpinan, KPK tidak bisa mengambil keputusan.
Seperti diketahui, keempat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas berbagai kasus. Terakhir, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas kasus pemalsuan dokumen.
Bahkan Kabareskrim Irjen Budi Waseso menyatakan bahwa Abraham Samad akan segera ditetapkan menjadi tersangka. Selain Abraham Samad, Mabes Polri juga cekatan menyelidiki laporan terhadap pimpinan KPK lainnya. Kini laporan terhadap Adnan Pandu Praja, Zulkarnain tengah diusut. Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka.
"Dari pengamatan saya, polisi sedang membidik seluruh pimpinan KPK dan sudah hampir pasti semua pimpinan KPK bisa menjadi tersangka," ungkapnya.
Johanes menambahkan, KPK saat ini sudah tidak bisa bekerja secara maksimal dalam menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi, karena pimpinan KPK harus menghadapi proses hukum atas berbagai tuduhan.
"Namun bukan berarti pemberantasan korupsi menjadi mandek. Pemberantasan korupsi masih dapat dijalankan oleh kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.