Selasa 03 Feb 2015 18:36 WIB

BW Masih Enggan Menjawab Pertanyaan Penyidik Polri

Rep: C02/ Red: Ilham
  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).   (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Nursjahbani mengatakan, pemeriksaan kliennya masih berlangsung hingga saat ini, Selasa (3/2). Pemeriksaan sempat berhenti saat waktu Ashar, ketika penyidik ajukan pertanyaan keenam.

Menurut Nursjahbani, dalam pemeriksaan ini BW tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. Sebab, BW masih mempersalahkan pasal yang disangkakan padanya. Hingga pukul 15.20, BW hanya menjawab tidak tahu.

"BW  hanya jawab tidak tahu,"  kata Nursjahbani, Selasa (3/2).

Ia menyesalkan, tim kuasa hukum BW tidak bisa masuk ke ruang pemeriksaan. Polri beralasan kapasitas ruangan terlalu kecil untuk memberikan ruang bagi 20 kuasa hukum.

Menurut BW, kata Nursjahbani, surat pemberitahuan penangkapan dan pemanggilan dianggap bertentangan dengan peraturan Kapolri (perkap) yang menyatakan surat harus menyebutkan laporan Kapolri.

Nursjahbani menyebutkan, BW keberatan memberikan keterangan karena dalam Undang-undang, advokat yang memberikan pembelaan di pengadilan tidak dapat dituntut.

Nusjahbani sendiri khawatir jawaban BW tersebut dijadikan alasan untuk penahanannya. Ia menceritakan pengalamannya, setiap klien bilang tidak tahu. Pihak penyidik mengklaim sebagai mempersulit pemeriksaan dan melakukan penahanan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement