REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggul ulang tiga anggota Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan dengan tersangka Komjen Budi Gunawan.
Tiga saksi yang dipanggil adalah Direktur Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Polisi Herry Prastowo. Herry sebelumnya pernah dipanggil pada 19 Januari namun tidak memenuhi panggilan karena sedang bertugas ke luar negeri.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (3/2).
Selain Herry, KPK juga memanggil dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Kombes Polisi Ibnu Isticha dan Wakil Kepala Polres Jombang Kompol Sumardji.
Ibnu juga sudah dipanggil pada 19 Januari namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Sumardji dipanggil pada 20 Januari namun tidak hadir tanpa keterangan.
Selanjutnya ketiganya juga dipanggil pada 26 Januari namun semuanya juga tidak memenuhi panggilan dengan alasan Herry masih menjalankan tugas operasi sedangkan Ibnu Isticha mengungkapkan sedang mendampingi mahasiswa S3.
Artinya, meski sudah memanggil 13 orang saksi,hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan yaitu pada 19 dan 29 Januari 2015.
KPK pun sudah memanggil Budi Gunawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 30 Januari, tapi ia tidak memenuhi panggilan karena beralasan masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.