Selasa 03 Feb 2015 16:02 WIB

Tim Pengacara BW Bersitegang dengan Penyidik di Bareskrim Polri

  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).   (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sempat bersitegang dengan penyidik kepolisian menjelang pemeriksaan di ruang penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta.

"Terjadi insiden di mana semua pengacara BW ingin masuk mendampingi dalam proses penyidikan karena terbatas ruangan, ada kesibukan lain, periksa orang lain jadi dibatasi dua orang yang mendampingi, namun terjadi debat ditambah jadi tiga orang," kata Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa (3/2).

Ia melanjutkan seluruh tim pengacara BW memaksa untuk masuk ruang penyidikan namun kapasitas tempat tersebut terbatas sehingga tidak semua pendamping hukum BW dapat masuk ke ruangan.

Rikwanto menegaskan pihaknya bukan sengaja membatasi jumlah pengacara BW yang mencapai 20 orang namun alasan ukuran ruangan penyidikan yang tidak dapat menampung banyak orang.

Sebelumnya, sejumlah pengacara mendampingi BW menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB. Salah satu pengacara BW, Nursjahbani Katjasungkana menyebutkan jumlah tim pembela pimpinan KPK itu sekitar 60 orang.

"Namun yang mendampingi pemeriksaan hari ini mencapai 20 orang," ucapnya.

Penyidik Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015. Berdasarkan Sprindik itu, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah pada pertengahan 2014.

Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement