REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kebijakan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerbitkan larangan peredaran miras mendapat apresiasi dari Gerakan Anti Miras (Genam). Genam menilai, langkah ini merupakan salah satu bentuk Revolusi Mental.
“Larangan miras yang kini ada merupakan salah satu langkah revolusi mental yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan,” cetus Ketua Genam Fahira Idris, Selasa (3/2).
Gobel memang mengeluarkan aturan yang melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol (minol).
Kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, mengingat walau selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, terminal, stasiun, hingga gelanggang olah raga.
Pemerintah melarang pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
"Saya sangat mendukung, karena banyak pemilik toko dan supermarket yang tidak punya beban moral dengan tetap menjual miras ke anak anak," ujar Fahira.
Menurut hasil riset yang dilakukan oleh Genam, sekitar 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena miras dan mayoritas penggunanya adalah remaja.