Selasa 03 Feb 2015 12:40 WIB

Kemendag Berupaya Setop Impor Pakaian Bekas

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah calon pembeli melihat pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Ahad (1/2).   (Antara/Rosa Panggabean)
Sejumlah calon pembeli melihat pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Ahad (1/2). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menginginkan pakaian bekas impor tak lagi beredar di Indonesia. Hal itu sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan pasar dalam negeri.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, selama ini pakaian bekas yang beredar di masyarakat bersifat ilegal dan dapat membahayakan bagi kesehatan.

Selain itu, dalam Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor sudah disebutkan bahwa semua produk barang konsumsi yang masuk ke Indonesia harus memiliki kualitas bagus.

"Apabila tidak diatasi, impor pakaian bekas ini dapat membuat industri garmen dalam negeri tidak berkembang," kata Rachmat di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/1).

Agar Indonesia tidak bergantung dengan impor barang bekas yang tidak berkualitas, maka standar industri harus diperkuat. Rachmat menyatakan, sebetulnya peredaran barang impor ilegal yang tidak berkualitas tersebut dapat merugikan negara. Dengan membangun industri yang kuat, maka Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada produk impor, terutama barang konsumsi.  

 

Rachmat mengatakan bahwa industri garmen di Indonesia memiliki potensi ekspor yang bagus. Namun, peredaran impor pakaian bekas dapat menghambat laju pertumbuhan dan perkembangan industri garmen Tanah Air, terutama di level industri kecil.

Rachmat mengatakan, upaya larangan impor produk bekas sebenarnya sudah berlangsung lama yakni sejak krisis moneter melanda Indonesia, yakni pada 1998 silam. Akan tetapi, lambat laun impor produk justru sulit dibendung dan semakin banyak beredar di Tanah Air, dengan kualitas yang tidak mumpuni.

"Oleh karena itu, kita akan segera mengeluarkan ketentuan baru terkait larangan impor pakaian bekas" ujar Rachmat.

Rachmat menjelaskan, sanksi terberat bagi importir pakaian bekas yang terberat adalah sanksi pidana. Karena, impor tersebut sifatnya ilegal dan sumbernya tidak diketahui. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan menertibkan impor mainan anak yang disinyalir tidak sesuai ketentuan standar Indonesia dan dapat membahayakan bagi kesehatan.

"Apabila pakaian bekas sudah terlanjur beredar, gak bisa diapa-apain dan kita sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai agar pakaian bekas impor tidak beredar di Indonesia," ujar Rachmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement