Selasa 03 Feb 2015 07:30 WIB

Samad Jamin Penegakan Hukum KPK tak Politis

Ketua KPK Abraham Samad (tengah).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK Abraham Samad (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menjamin bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya melakukan upaya penegakkan hukum dan tidak bertindak politis terkait dengan meningkatnya ketegangan antara KPK dan Polri.

"Kami jamin apa yang kami lakukan adalah murni penegakkan hukum bukan tindakan-tindakan politik," kata Abraham dalam konfernsi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (2/2).

KPK dan Polri kembali tegang menyusul penetapan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 pada 13 Januari 2015.

Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak berniat untuk bertindak sok. "KPK sama sekali tidak ada niat untuk sok dan berada di atas hukum bahkan apa yang kami lakukan saat ini adalah upaya untuk menegakkan hukum terkait penanganan kasus BG (Budi Gunawan)," tambah Abraham.

Dalam pidato pada 25 Januari 2015 lalu, Presiden Joko Widodo sempat memperingatkan dua institusi penegak hukum itu. KPK dan polri harus bahu membahu bekerja sama memberantas korupsi. Keduanya harus membuktikan bahwa mereka bertindak benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Konflik makin memanas karena Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang bahkan ditangkap Bareskrim Polri pada 23 Januari dan berada di gedung tersebut hingga 24 Januari dini hari.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan yang dibuat pada 19 Januari 2015 oleh anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Sugianto adalah calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

Abraham sendiri sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement