Selasa 03 Feb 2015 06:30 WIB

Ditahan KPK, Ini Kata Sutan Bhatoegana

Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana seusai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kita ikuti prosedur ya, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," kata Sutan singkat saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Senin (2/2).

Sutan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam. Sutan sudah pernah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan bahwa kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera selesai.

"Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diseleselasikan pada semeseter atau caturwulan pertama tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, 20 Januari 2015.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement