Senin 02 Feb 2015 20:31 WIB

Kendalikan Sabu dalam Penjara, BNN Desak Eksekusi Silvester

Rep: C07/ Red: Ilham
Petugas BNN menangkap pengedar narkoba.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas BNN menangkap pengedar narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen  Anang Iskandar menyambangi Kejaksaan Agung pada Senin (2/2). Kedatangannya untuk mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo agar segera mengeksusi mati terpidana mati narkotika yang masih mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi, Silvester Obiek, Warga Negara Nigeria.

"Saya ingin (Silvester) segera dieksekusi mati. Saya laporkan tadi ke Pak Jaksa Agung," kata Anang di Kejagung, Senin (2/2).

Anang menjelaskan, eksekusi terpidana mati akan menimbulkan efek jera para bandar dan pengedar narkotika yang menjadikan Indonesia menjadi pasar bisnis narkotaba. Untuk menututup jaringan narkotika, lanjut Anang, BNN saat ini menargetkan untuk mengungkap 50 jaringan narkotika.

"Kami ingin efek jera bagi mereka, eksekusi hukuman mati perlu tapi jangan sekali dan jedanya jangan terlalu panjang," katanya. Dia minta eksekusi gelombang kedua tidak dilakukan tahun depan. "Kami ingin penegak hukum punya integritas yang tinggi."

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam pertemuan itu BNN memberikan informasi pengungkapan jaringan narkotika di Jakarta yang dikendalikan oleh Silvester.

"Saya mendapat informasi dari kepala BNN bahwa pada 25 Januari lalu BNN berhasil mengungkap jaringan narkotika," katanya. Pengungkapan yang dilakukan di Gunung Sahari Jakarta itu ternyata dikendalikan salah satu terpidana mati bernama Silvester dari Nigeria.

Prasetyo menegaskan, yang Silvester telah mengajukan grasi. Namun untuk mengetahui apakah grasinya sudah di tolak atau belum oleh Presiden Joko Widodo, ia harus mengeceknya terlebih dahulu. "Yang bersangkutan (Silvester) ajukan grasi, nanti kita cek lagi."

Disinggung apakah nantinya Silvester akan masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua, Prasetyo enggan memprediksinya. Namun, mereka ‎akan menunggu putusan grasi.‎ "Kalau udah ada putusan grasinya, kenapa tidak," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement