REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai harus disikapi dengan cermat.
"Dalam UU dikatakan kalau 20 hari DPR tidak memberikan persetujuan, maka sudah dianggap setuju, soal lantik terserah Presiden," kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, Senin (2/2).
Seharusnya, urai politisi PKS ini, proses praperadilan harus cepat. Namun, karena masalah inj agak berat dan spektrumnya luas, pengadilan perlu lebih berhati-hati.
Maka, Nasir berharap, pengadilan praperadilan jangan sampai ditunda dua kali. Sebab, Jokowi sudah menunggu hasil putusan praperadilan ini.
Menurut Nasir, tenggat waktu 20 hari soal pencalonan Kapolri bukan soal Presiden melantik, namun soal persetujuan DPR dan uji kelayakan calon Kapolri.
Ia menambahkan, tidak ada masalah bagi Presiden untuk melantik atau tidak melantik Budi Gunawan. Kalaupun Jokowi mengajukan nama baru calon Kapolri, maka Komisi III siap untuk menerima dan mengadakan uji kelayakan lagi.
"Kalau keputusan Presiden seperti itu, lalu dilempar ke DPR, komisi III siap dalam artian menerima," imbuh Nasir.