REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberi dukungan moral serta bantuan hukum bagi komisioner nonaktif KPK Bambang Widjojanto selama menjalani proses hukum.
“Dukungan moral pasti kita berikan. Selain itu, penasehat hukum juga sudah diberikan ke Pak BW,” ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, Senin (2/2).
Namun, Johan Budi menuturkan, KPK tidak bisa masuk ke ranah hukum BW karena kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah atas gugatan hasil pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng medio tahun 2010 lalu itu terkait masalah pribadi.
“Semuanya terserah ke pak Bambang untuk praperadilan atau tidak. Tapi, Pak BW mengatakan akan penuhi panggilan Bareskrim Polri,” kata Johan Budi.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dipanggil penyidik Polri, Selasa (3/2) esok. Dalam pemanggilan tersebut, Bambang akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan keterangan palsu. Ia dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasa 55 ayat ke 2 KUHP.