Senin 02 Feb 2015 14:42 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum BG Waspadai Siasat KPK

Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2)
Foto: c05
Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penundaan sidang yang disebabkan ketidak hadiran pihak KPK, membuat kuasa hukum Komjen Budi Gunawan merasa khawatir.

"Biasanya KPK itu membuat suatu siasat kan, menggalang kekuatan sosial dari luar, mengerahkan massa," kata Frederich Yunadi di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2).

Frederich melanjutkan, pihaknya penundaan sidang praperadilan merupakan sesuatu yang tidak diinginkan oleh pihak Budi Gunawan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya siap menghadapi apapun yang terjadi maupun 'siasat' dari KPK.

"Jadi bukan masalah waktu, apakah ditunda seminggu atau tidak, tapi memang ini yang tidak kami inginkan. Tapi semua itu akan kami hadapi, akan kami hadapi," kata dia.

Ia menambahkan, menerima keputusan hakim yang menetapkan sidang ditunda hingga Senin (9/2) depan. "Saya rasa itu keputusan yang mulia hakim yang menetapkan, kita tidak bisa bantah," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan akhirnya ditunda sebab pihak termohon yaitu KPK tidak hadir. Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menunda‎ sidang perdana yang molor hampir 3,5 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim kuasa hukum sempat memohon izin untuk mempersingkat penundaan menjadi tiga hari. Namun permohonan tersebut ditolak dan sidang tetap ditunda selama seminggu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement