Senin 02 Feb 2015 14:03 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Tiga Saksi Kasus Budi Gunawan Belum Hadir di KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2)
Foto: c05
Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga anggota kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan. Salah satunya yakni Brigjen Budi Hartono Untung yang menjabat sebagai Sespim Polri Lemdikpol.

"Brigjen Budi diperiksa untuk tersangka dugaan korupsi Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (2/2).

Selain Brigjen Budi, KPK juga memanggil Anggota Direktorat Sabhara Polda Sumut Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Anggota Polres Bogor Brigadir Triyono. Hingga siang ini ketiganya belum terlihat hadir di gedung lembaga antikorupsi itu.

Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri Periode 2003-2006.

Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement