Ahad 01 Feb 2015 12:31 WIB

Pembangunan Pajak Tanah dan Bangunan Dinilai Rugikan Negara

Wali Kota Makassar Danny Pomanto (kanan).
Foto: Antara
Wali Kota Makassar Danny Pomanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menilai apabila rencana penghapusan pajak tanah dan bangunan itu disetujui maka akan mengurangi pendapatan negara.

"Saya belum mengetahui bagaimana model rencana itu. Tapi saya kira apabila itu dikeluarkan akan mengurangi pendapataan banyak daerah dan merugikan negara," kata Ramdhan saat dimintai tanggapan di Makassar, Ahad (1/2).

Menurut dia, rencana penghapusan pajak dan bangunan itu tentu memerlukan kajian lebih dalam karena akan berimbas pada pendapatan pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Indonesia. "Pasti ada cara-cara lain, dan saya belum percaya itu dihilangkan, pasti ada cara lain yang sama dan lebih mudah," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan berencana menghapus pajak dan bangunan yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pada tahap awal dalam rencana tersebut akan diberlakukan bagi rumah tinggal, rumah ibadah, serta rumah sakit karena dinilai menjadi hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Namun, untuk PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, yakni hotel, restoran dan warung makan termasuk properti dengan luas di atas 200 meter.

Mengenai hal tersebut saat dijelaskan tujuan dari rencana kementerian, Ramdhan disapa akrab Danny Pomanto ini mengatakan kalau yang dikenakan masyarakat kecil dirinya setuju-setuju saja.

"Saya setuju bila pajak itu dikenakan bagi orang tidak mampu, itu betul dan saya mendukung, tapi baiknya itu disubtitusi bagi orang yang mampu, dan kalau mau membangun orang mampu harrus dikenakan pajak," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement