REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor UHAMKA, Suyatno mengatakan, salah satu problem yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masalah korupsi. Saat ini, seluruh masyarakat merasakan dampak buruk akibat korupsi.
Sejak Indonesia merdeka, kata dia, upaya pemberantasan korupsi mengalami pasang surut. Pada era Sukarno dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi, yakni Paran dan Operasi Budhi. Lalu, era Soeharto dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai jaksa agung.
Kemudian, ujar dia, diganti dengan Komite Empat yang anggotanya tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa. Setelah itu, dibentuk Operasi Tertib.
Para era Reformasi, kata Suyatno, presiden BJ Habibie mengeluarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Setelah itu pada era Presiden Abdurahman Wahid dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilanjutkan pada era Megawati Soekarnoputri dan SBY dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu menunjukkan kalau korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang hanya mungkin diberantas dengan political will pemerintah.
Pembentukan KPK, kata dia, melalui sejarah panjang. Makanya saat terjadi konflik antara KPK dan Polri, pihaknya berpandangan upaya pemberantasan korupsi mengalami ancaman serius.
"Kami akan terus mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Sebab KPK ini benteng terakhir pemberantasan korupsi," katanya di Jakarta, Ahad (1/2).