Sabtu 31 Jan 2015 16:11 WIB

UU Istimewa Belum Membuat Masyarakat DIY Sejahtera

Rep: c67/ Red: Ilham
Pekerja melakukan perawatan Sasana Hinggil Dwi Abad di Kompleks Kraton Yogyakarta, Alun-Alun Selatan, Yogyakarta, Senin (22/7). Perawatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut selain untuk melestarikan keberadaan bangunan.
Foto: Antara
Pekerja melakukan perawatan Sasana Hinggil Dwi Abad di Kompleks Kraton Yogyakarta, Alun-Alun Selatan, Yogyakarta, Senin (22/7). Perawatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut selain untuk melestarikan keberadaan bangunan.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Mantan Panitia Khusus Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Isti’ana Zainal Asikin mengatakan, Undang-undang Keistimewaan belum memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakat DIY. Menurut dia, Pasal 5 dalam UU tersebut disebutkan untuk kesejahteraan dan ketentraman.

“Tapi saya lihat dengan subtansi keistimewaan belum sinkron,” ujar Isti’anah dalam acara seminar dan pemaparan hasil penelitian evaluasi dan monitoring pelaksanaan UU keistimewaan DIY di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (31/1).

Dia mengatakan, subtansi keistimewaan terkait dengan tata cara pemilihan gubernur dan kelembagaan. Selain itu, terkait juga dengan kebudayaan, tata ruang  serta pertanahan. Akan tetapi,dia menilai, secara ketentraman UU keistimewaan sudah cukup dirasakan karena sudah tidak ada lagi gejolak lima tahunan yaitu soal posisi gubernur.

Menurut dia, UU keistimewaan hanya kebudayaan yang cukup memiliki korelasi dengan subtansi keistimewaan. Kebudayaan cukup bisa untuk dikaitkan dengan kesejahteraan. Ia berpendapat, kesejahteraan merupakan terpenuhinya kebutuhan baik jasmani maupun rohani.

Dalam hal ini, dia juga menyoroti Dana Keistimewaan (Danais). Menurutnya, mekanisme yang mengatur untuk mendapatkan Danais regulasi yang ada cukup rumit. Hal itu berbeda dengan di Papua dan Aceh yang sangat mudah.

Kemudian, DPRD dalam perumusan usulan terutama pembuatan proposal ke pusat tidak dilibatkan. Akibatnya, kata dia, pengetahuan masyarakat tentang Danais masih rendah. “Padahal dengan bantuan DPRD bisa ada sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Untuk itu, dia mengusulkan, perlu adanya forum yang menampung aspirasi masyarakat terkai Danais. Harus ada seperti Musrembang khusus membahas Danais. Dengan begitu, masyarakat juga lebih tahu tentang Danais melalui Musrembang khusus tersebut.

DPRD juga harus dilibatkan dalam penyusunan proposal yang dilakukan oleh Pemda DIY terkait Danais. Selain itu, perlu juga ada Perdais untuk pertanahan. Hal itu untuk tujuan ketentraman masyarakat terutama yang menggunakan tanah Kesultanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement