Jumat 30 Jan 2015 20:37 WIB

IKAPPI Dukung Larangan Penjualan Miras di Minimarket

Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pempinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ketua DPP IKAPPI Bidang Organisasi, Imam Hadi Kurnia mengatakan selama ini pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di minimarket sangat minim dan peredarannya cukup meresahkan. Oleh karena itu, langkah tegas dari Kemendag diharapan mampu mencegah peredaran minuman keras di masyarakat.

Ia pun mengatakan, pihaknya akan turut membantu mensosialisasikan Permendag ini agar masyarakat luas juga mengetahui. Rentang waktu 3 bulan untuk transisi dan sosialisasi peraturan ini kami rasa sudah cukup.

"Tinggal bagaimana Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti peraturan tersebut dilapangan," ujarnya.

Pasca masa sosialisasi dan transisi selama 3 bulan ini berjalan, IKAPPI dengan senang hati akan turut serta mengawasi dan mengawal berjalanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Apabila masih ada pihak minimarket yang nakal dan melanggar peraturan tersebut, akan segera kami ambil langkah dan tindakan hukum," tegasnya.

IKAPPI juga akan terus melakukan sosialisasi atas surat edaran Kementrian Perdagangan tentang pelarangan pendirian ritel modern di seluruh kabupaten atau kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang tata ruang.

"Kami masih menemukan fakta di beberapa daerah masih ngotot mendirikan minimarket tanpa adanya kajian ekonomi dan sosial yang tertuang dalam Perpres no 112 tahun 2007 dan Permendag no 70 tahun 2013," jelasnya.

Selain itu IKAPPI juga akan memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang mengeluarkan surat keputusan dan edaran tentang pelarangan minimarket 24 jam, dan pembatasan penjualan beberapa mata dagangan.

 

"Peraturan tersebut sangat membantu pedagang pasar tradisional dan pedagang kelontong maupun warung rumahan untuk bangkit & menata diri dalam menghadapi persaingan global," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement