Kamis 29 Jan 2015 19:39 WIB

Pengacara Sebut Maladministrasi Kasus BW Bentuk Kriminalisasi

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/1).   (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penetapan status tersangka dan penangkapan Bambang ke Ombudsman RI.

Salah satu kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu mengatakan, maladministrasi yang dilaporkan terkait dengan penggunaan kewenangan untuk tujuan yang lain oleh kepolisian.

"Itu kan salah satu unsur maladministrasi. Bukan soal dia melayani orang dengan tidak baik. Bukan itu, itu hanya tools saja. Yang terpenting adalah pelayanan yang tidak sesuai standar, itu adalah bentuk menyalahgunakan wewenang," kata Muji di Gedung Ombudsman RI, Kamis (29/1).

Muji mengatakan, maladministrasi tersebut merupakan bentuk dari kriminalisasi yang bertujuan untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. Namun, ia enggan menyebutkan apa saja bentuk maladministrasi yang terjadi.

"Banyak. Kita tidak bisa menyebutkan detil. Itu menjadi wewenang Ombudsman. Harusnya polisi tidak menggunakan wewenangan untuk itu," ujarnya.

Mengenai kemungkinan ditolaknya rekomendasi dari Ombudsman nanti, Muji mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut, termasuk langkah selanjutnya untuk melapor ke DPR. Ia pun mengatakan, timnya telah menyiapkan bukti yang dibutuhkan terkait laporan tersebut.

"Bukti di kita cuma beberapa, yang banyak buktinya di kepolsian. Tapi nanti tergantung permintaan Ombudsman. Ombudsman yang menentukan," kata Muji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement