Kamis 29 Jan 2015 17:14 WIB

Kemendesa Siapkan Buku Panduan Sistem Keuangan Desa

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Joko Sadewo
Marwan Jafar
Foto: Republika/Prayogi
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) berencana menyiapkan buku panduan atau buku pintar sistem keuangan desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, buku itu akan disusun karena  aparatur dan masyarakat desa saat ini dinilainya belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran. Padahal, pengaturan keuangan desa sudah diatur dalam Keuangan Desa dan Aset Desa di Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77.

Menurut Pasal 71 ayat (1) dalam UU no. 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah Hak dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Untuk itu, aparatur dan masyarakat desa dinilainya perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan untuk itu melalui buku panduan.

“Diharapkan buku panduan ini dapat membantu aparatur dan masyarakat desa untuk memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya. Selain itu, pengelolaan keuangan desa ini akan menjadi salah satu materi utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang akan dibentuk,” katanya saat bertemu dengan Dewan Pengurus Nasional-Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) di kantor IAI, Jakarta, Kamis, (29/1).

Menteri Marwan mengatakan, setelah membaca buku panduan ini, setiap desa diharapkan dapat menyusun Rencana Program Jangka Menengah Desa (PPJMDesa), Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). “Sehingga, dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa. Kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujar Menteri  Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement