REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung memperbaiki sistem informasi laju perkaranya yang dinilai masih buruk.
"Sudah kami sampaikan pada rapat dengar pendapat kemarin. Kejakgung harus memperbaiki sistem informasinya," ujar anggota Komisi III Arsul Sani, Kamis (29/1).
Pelapor perkara, menurutnya, kesulitan ketika hendak mengakses sampai dimana kasusnya bergulir di kejaksaan. Sebab, Kejagung tidak mempunyai sistem yang memperlihatkan proses kasus yang sedang digarap seperti yang dimiliki Mahkamah Agung ataupun kepolisian.
Arsul menilai, Kejaksaan Agung mesti memfasilitasi pelapor dengan meng-update dan memberikan informasi terhadap pelapor tentang proses penanganan kasusnya.
Selama ini, ujarnya, sistem yang dipakai Kejaksaan Agung masih terbilang kuno. Ketika pelapor hendak mengetahui kasus yang bergulir, harus secara manual bertanya ke pihak Kejakgung.