Kamis 29 Jan 2015 01:47 WIB

Mantan Kades Tersangka Korupsi Raskin Rp 1,5 Miliar Ditahan

Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (29/1) menahan mantan Kepala Desa Klompang Timur yang menjadi tersangka korupsi bantuan beras bagi warga miskin dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

"Tersangka yang kami tahan bernama Zainal Abidin dan kasus korupsi raskin itu terjadi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa, yakni mulai 2007 hingga 2013," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Samiadji Zakaria di Pamekasan, Rabu malam.

Mantan Kepala Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Zainal Abidin, dinilai terbukti tidak menyalurkan bantuan raskin kepada para rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) di desanya.

Warga Desa Klompang yang terdata sebagai penerima bantuan raskin itu setiap tahunnya berbeda. Pada tahun 2007 sebanyak 386 RTS-PM, 2008 sebnayak 432 RTS-PM, lalu pada 2009 sebanyak 546 RTS-PM dan pada 2010 hingga Mei 2012 sebanyak 545.

Dari Juni hingga Desember 2012 penerima sebanyak 481 RTS-PM dan dan pada 2013 sebanyak 410 RTS-PM.

Dari total jumlah penerima bantuan itu, tim penyidik kemudian menemukan bahwa jumlah kerugian negara akibat korupsi bantuan raskin yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Klompang Timur itu sebanyak Rp 1,5 miliar.

"Jadi jumlah itu merupakan akumulasi penggelapan bantuan raskin yang dilakukan oleh tersangka ini mulai 2007 hingga 2013," kata Samiadji.

Sebanyak 50 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang menjerat Zainal Abidin.

Menurut Samiadji, para saksi itu dari masyarakat penerima bantuan, satuan kerja (satker) Bulog Pamekasan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat desa setempat.

Tersangka Zainal akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan.

Tim penyidik Kejari Pamekasan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal 9 ayat 1 Junto Pasal 18 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement