Rabu 28 Jan 2015 17:16 WIB

Tim Independen: Situasi Abnormal, Jokowi Boleh Tak Jalankan UU Polri

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Independen menyarankan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri demi menjaga marwah dan kewibawaan institusi penegak hukum.

Salah satu anggota Tim Independen, Hikmahanto Juwana mengatakan, membatalkan pelantikan Budi Gunawan memang dapat dianggap melanggar Undang-Undang Polri. Namun demikian, ia menganggap bahwa kondisi seorang calon kapolri berstatus tersangka merupakan sebuah anomali.

Etikanya, seorang pemangku jabatan di institusi penegak hukum haruslah orang yang bersih dari segala tuduhan pelanggaran hukum. Sehingga, ia menilai, dalam kasus ini presiden boleh melanggar Undang-Undang tersebut.

"Tolong dipahami bahwa Undang-Undang Polri itu sesuatu yang normatif, yang seharusnya tidak diaplikasikan dalam situasi abnormal seperti sekarang," ujar Hikmahanto.

Selain meminta presiden membatalkan pelantikan BG, Tim Independen juga mendesak Jokowi menghentikan segala upaya yang diduga bentuk kriminalisasi terhadap personil KPK dan Polri.

"Jangan sampai keuasaan menetapkan tersangka bukan untuk tujuan hukum, tapi tujuan yang lain," ucap Hikmahanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement