REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD AM Fatwa menilai pengamanan gedung KPK oleh prajurit TNI adalah tindakan melanggar hukum.
Menurut Fatwa, baik KPK dan TNI sama-sama melanggar hukum karena meminta bantuan kepada TNI dan TNI melanggar hukum karena memberikan bantuan pengamanan yang sifatnya bukan untuk penjagaan negara.
"Kita mendapatkan informasi TNI kirim pasukannya satu peleton ke KPK. Ini melanggar hukum," kata Fatwa di Jakarta, Rabu (28/1).
Selain itu, Fatwa juga menilai tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap Polri. Karena itu, dirinya meminta DPD untuk memberikan reaksi yang tegas terhadap pelanggaran ini.
Sebelumnya Ketua DPD Irman Gusman meminta kedua lembaga penegak hukum ini untuk bersikap adil. Penegakkan hukum dilakukan bukan berdasarkan kepentingan kelompok semata. Melainkan karena benar-benar kepentingan bangsa.
"Karena itu KPK dan Polri harus menjadi contoh dengan menghormati segala penegakan hukum yang berlaku. Agar bagaimana kita bisa save KPK dan save kepolisian," kata Irman.
Pada Selasa (27/1), TNI sempat mengirimkan pasukannya untuk mengamankan Gedung KPK setelah adanya kisruh antara KPK dan Polri.
Hal ini dibenarkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang mengatakan pengamanan dilakukan atas permintaan Ketua KPK Abraham Samad.